Posts

Showing posts with the label Hukum dan HAM

Ironi "Negara Hukum" Indonesia

Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam konstitusi kita UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga, Agustus 2001 yang lalu. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara kita harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian masalah- masalah yang berkenaan dengan individu, masyarakat dan Negara. Tetapi sampai saat ini dalam kenyataannya masyarakat seperti tidak percaya kepada hukum sebagai satu-satunya solusi atas permasalahan yang terjadi disekitarnya. Mungkin hal ini disebabkan karena sudah sangat kronisnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum, istilah ini tidak lazim dipakai dalam bahasa Indonesia dimana penyumbang terbesar krisis tersebut adalah dari para penegak hukumnya sendiri.   Para pencari keadilan yang notebene adalah masyarakat kecil sering dibuat frustasi oleh para penegak hukum yang nyatanya lebih memihak p...

The Phenomenon of "People's Court"

      The phenomenon of "people's court" could be a signal of the existence of the freezing element. Eigenriclzting or vigilantism conducted by Prof. Sudikno Mertokusumo is defined as an act to exercise rights according to his own will that is arbitrary without the approval of other interested parties (Mertokusumo, 1996: 23), seems to be an answer to distrust of the social system that we have built so far that is manifested in the rules of life. having a state and community life through a set of norms, rules and formal legal regulations of state legislation. People who in their daily form are known as the masses, both in groups and en masse, in "prosecuting" perpetrators who are suspected of upsetting and disrupting people's lives, are generally based more on emotional feelings for a moment with the most uncompromising treatment. So that, of course, there is certainly no chance to solve it by KKN or bribery as is the custom of most law enforcers so fa...

Hukum dan Masyarakat

Apabila kita berbicara mengenai hukum, maka akan terpikirkan oleh kita suatu proses pengadilan, ada hakim, jaksa, penuntut, dan pengacara, yang semuanya mencoba untuk menyelesaikan suatu perkara agar terpenuhi suatu keadilan. Akan tetapi hukum bukan hanya di dalam pengadilan saja, melainkan hukum itu ada juga di ' dalam masyarakat. Gejala hukum dapat terI ihat dalam kehidupan manusia sehari-hari, baik dalam kehidupan manusia secara individu maupun secara sosial. Jumlah gejala hukum itu sangatlah banyak, sehingga kadang-kadang tidak kita sadari keberadaannya. Setiap waktu kita dikuasai' oleh hukum, sejak manusia lahir sampai sesudah mati. Hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam pergaulan sehari-hari juga tidak lepas dari peraturan-peraturan yang menyebabkan adanya kehidupan yang baik dan teratur. Peraturan-peraturan itu rnerupakan peraturan yang "mengejawantah" dalam kehidupan manusia sehari-hari. Mungkin ada peraturan yang sudah berlaku sejak jaman dahulu, ...

Hukum dan Kekuasaan

Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain sehingga sesuai dengan keinginan orang yang mempunyai kekuasaan tersebut. Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik terbentuknya, maupun akibat-akibatnya sesuai dengan keinginan pemilik kekuasaan. Kekuasaan politik bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara sebagai satusatunya institusi yang berkuasa. Dalam penggunaan kekuasaan harus ada penguasa dan sarana kekuasaan agar penggunaan kekuasaan itu berjalan dengan baik. Ossip K.Flechtheim membedakan kekuasaan politik atas: 1.      Bagian dari kekuasaan sosial yang khususnya terwujud dalam negara (kekuasaan negara atau state power), seperti lembaga pemerintahan. 2.      Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara, seperti partai politik, lembaga-Iembaga sosial yang mempengaruhi jalannya kekuasaan Negara. Hukum bera...

Hukum Alam

Hukum alam atau hukum kodrat. Berbeda dengan hukum positif sebagaimana diterima oleh orang dewasa ini, hukum alam yang diterima sebagai hukum tersebut bersifat tidak tertulis. Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia sendiri, yai tu kodratnya (Huijbers, 1995: 82). Huijbers (1995 : 82) membedakan penggunaan istilah hukum alam dengan hukum kodrat. Menurut Huijbers istilah yang benar untuk menyatakan hukum yang dimaksud adalah "hukum kodrat" dan bukan "hukum alam". Huijbers menggunakan istilah tersebut berdasarkan pengertian istilah latin lex naturalis (bhs. Inggris: natural law) yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi "hukum kodrat" dan bukan lex naturae (bhs.Inggris: law of nature) yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi "hukum alam". Secara panjang lebar Huijbers menerangkan sebagai berikut: Lex natura e merupakan cara segala yang ada berjalan sesuai denga...

Azas Hukum

  Pengertian azas hukum adalah prinsip -prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum atau pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum atau   titik tolak bagi pembentukan undang-undang dan interpretasi undang-undang atau prinsip-prinsip yang kedudukannya lebih tinggi daripada hukum yang ditentukan manusia, Ada tiga macam azas hukum (Huijbers, 1995: 82) : 1.      Azas objektif hukum yang bersifat moral. Prinsip ini telah ada pada para pemikir Zaman Klasik 2.      Azas objektif hukum yang bersifat rasional, yaitu prinsip-prinsip yang termasuk pengertian hukum dan aturan hidup bersama yang rasional. Prinsip-prinsip ini juga telah diterima sejak dahulu, akan tetapi baru diungkapkan secara nyata sejak mulainya zaman modem, yaitu sejak timbulnya negara-negara nasional dan hukum yang dibuat oleh kaum yuris secara profesional. 3.      Azas subjektif hukum yang bersifat moral dan rasio...