Hukum dan Masyarakat
Apabila kita berbicara mengenai hukum, maka akan
terpikirkan oleh kita suatu proses pengadilan, ada hakim, jaksa, penuntut, dan
pengacara, yang semuanya mencoba untuk menyelesaikan suatu perkara agar
terpenuhi suatu keadilan. Akan tetapi hukum bukan hanya di dalam pengadilan
saja, melainkan hukum itu ada juga di ' dalam masyarakat. Gejala hukum dapat
terI ihat dalam kehidupan manusia sehari-hari, baik dalam kehidupan manusia
secara individu maupun secara sosial. Jumlah gejala hukum itu sangatlah banyak,
sehingga kadang-kadang tidak kita sadari keberadaannya. Setiap waktu kita
dikuasai' oleh hukum, sejak manusia lahir sampai sesudah mati. Hubungan manusia
dengan manusia lainnya dalam pergaulan sehari-hari juga tidak lepas dari
peraturan-peraturan yang menyebabkan adanya kehidupan yang baik dan teratur.
Peraturan-peraturan itu rnerupakan peraturan yang "mengejawantah"
dalam kehidupan manusia sehari-hari. Mungkin ada peraturan yang sudah berlaku
sejak jaman dahulu, namun mungkin pula ada peraturan baru yang sesuai dengan
keadaan, waktu dan tempat. Dapat saja peraturan itu berbeda antar satu bangsa
dengan bangsa yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum berlaku di
seluru h dunia dan dapat dikatakan sebagai gejala yang ber sifat universal.
Namun secara nyata, gejala hukum dapat kita lihat dalam undang-undang,
ketetapan-ketetapan, dan juga kontrak perjanjian. Gejala hukum inilah yang
dipclajari dalam ilmu hukum, yang jika dilihat dari sudut ilmu pengetahuan
merupakan bagian dari kebudayaan (Asdi , 1998: 3-4).
Setiap bangsa mempunyai kebudayaannya
sendiri-sendiri, maka hukum pun berbeda antara bangsa satu dengan bangsa yang
lainnya. Menurut von Savigny (Theo Huijbers, 1990 : 114) , hukum adalah
pernyataan jiwa bangsa - Volksgeist - karena pada dasamya hukum tidak
dibuat oleh manusia, tetapi tumbuh dalam masyarakat, yang lahir, berkembang dan
lenyap dalam sejarah. Dengan demikian hukum berkembang pula dalam sejarah.
Dalam pembentukan hukum perlu pula diperhatikan eita-eita ban gsa dan
nilai-nilai yang terdapat dalam bangsa tersebut.
Meskipun, hukum merupakan bagian kebudayaan suatu
bangsa, oleh sebab itu tiap-tiap bangsa memiliki hukum masing-masing melalui
proses sejarah dan kebudayaannya, namun terdapat suatu universalitas juga dalam
tata hukum-tata hukum yang berlaku di dunia. Karenanya perlu dibedakan antara
'politik hukum' yang menyangkut makna dan jiwa sebuah tata hukum, dan 'teknik
hukum' yang menyangkut eara membentuk hukum (Huijbers, 1988 : 118-121).
Hukum dalam hubungannya dengan kebudayaan suatu
bangsa dalam perkembangannya dipelajari secara empiris dalam antropologi hukum.
Disini hukum dipandang berkaitan dengan nilai-nilai budaya, norrna-norma sosial
dan lembaga-Iembaga sosial , sccara khusus dalam masyarakat sederhana atau
primitif.
Masyarakat tidak hanya ditandai oleh kebudayaannya
sebagai ciri khasnya, melainkan juga oleh situasi sosial ekonominya yang
aktual. Oleh sebab itu perhatian pemerintah dan para sarjana hukum tidak
dibatasi pada nilai-nilai kebudayaan yang bersigat spiritual, melainkan
lebih-Iebih diarahkan pada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang bersifat
material. Pemerintah mengatur kehidupan masyarakat secara hukum atas dasar
situasi sosial-ekonomis konkret yang tertentu.
I1mu yang mempelajari hukum dalam hubungan dengan
situasi masyarakat, dalam konteks masyarakat modem adalah sosiologi hukum.
Tujuan sosiologi hukum bersifat praktis, dimana yang dimaksud adalah bahwa
undang-undang yang dibentuk sungguh-sungguh cocok dengan kebutuhan-kebutuhan
dan cita-cita suatu masyarakat tertentu .
Sumber/referensi:
Anshori,
Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.
Comments
Post a Comment