Hukum dan Masyarakat



Apabila kita berbicara mengenai hukum, maka akan terpikirkan oleh kita suatu proses pengadilan, ada hakim, jaksa, penuntut, dan pengacara, yang semuanya mencoba untuk menyelesaikan suatu perkara agar terpenuhi suatu keadilan. Akan tetapi hukum bukan hanya di dalam pengadilan saja, melainkan hukum itu ada juga di ' dalam masyarakat. Gejala hukum dapat terI ihat dalam kehidupan manusia sehari-hari, baik dalam kehidupan manusia secara individu maupun secara sosial. Jumlah gejala hukum itu sangatlah banyak, sehingga kadang-kadang tidak kita sadari keberadaannya. Setiap waktu kita dikuasai' oleh hukum, sejak manusia lahir sampai sesudah mati. Hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam pergaulan sehari-hari juga tidak lepas dari peraturan-peraturan yang menyebabkan adanya kehidupan yang baik dan teratur. Peraturan-peraturan itu rnerupakan peraturan yang "mengejawantah" dalam kehidupan manusia sehari-hari. Mungkin ada peraturan yang sudah berlaku sejak jaman dahulu, namun mungkin pula ada peraturan baru yang sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat. Dapat saja peraturan itu berbeda antar satu bangsa dengan bangsa yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum berlaku di seluru h dunia dan dapat dikatakan sebagai gejala yang ber sifat universal. Namun secara nyata, gejala hukum dapat kita lihat dalam undang-undang, ketetapan-ketetapan, dan juga kontrak perjanjian. Gejala hukum inilah yang dipclajari dalam ilmu hukum, yang jika dilihat dari sudut ilmu pengetahuan merupakan bagian dari kebudayaan (Asdi , 1998: 3-4).
Setiap bangsa mempunyai kebudayaannya sendiri-sendiri, maka hukum pun berbeda antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Menurut von Savigny (Theo Huijbers, 1990 : 114) , hukum adalah pernyataan jiwa bangsa - Volksgeist - karena pada dasamya hukum tidak dibuat oleh manusia, tetapi tumbuh dalam masyarakat, yang lahir, berkembang dan lenyap dalam sejarah. Dengan demikian hukum berkembang pula dalam sejarah. Dalam pembentukan hukum perlu pula diperhatikan eita-eita ban gsa dan nilai-nilai yang terdapat dalam bangsa tersebut.

Meskipun, hukum merupakan bagian kebudayaan suatu bangsa, oleh sebab itu tiap-tiap bangsa memiliki hukum masing-masing melalui proses sejarah dan kebudayaannya, namun terdapat suatu universalitas juga dalam tata hukum-tata hukum yang berlaku di dunia. Karenanya perlu dibedakan antara 'politik hukum' yang menyangkut makna dan jiwa sebuah tata hukum, dan 'teknik hukum' yang menyangkut eara membentuk hukum (Huijbers, 1988 : 118-121).
Hukum dalam hubungannya dengan kebudayaan suatu bangsa dalam perkembangannya dipelajari secara empiris dalam antropologi hukum. Disini hukum dipandang berkaitan dengan nilai-nilai budaya, norrna-norma sosial dan lembaga-Iembaga sosial , sccara khusus dalam masyarakat sederhana atau primitif.
Masyarakat tidak hanya ditandai oleh kebudayaannya sebagai ciri khasnya, melainkan juga oleh situasi sosial ekonominya yang aktual. Oleh sebab itu perhatian pemerintah dan para sarjana hukum tidak dibatasi pada nilai-nilai kebudayaan yang bersigat spiritual, melainkan lebih-Iebih diarahkan pada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang bersifat material. Pemerintah mengatur kehidupan masyarakat secara hukum atas dasar situasi sosial-ekonomis konkret yang tertentu.
I1mu yang mempelajari hukum dalam hubungan dengan situasi masyarakat, dalam konteks masyarakat modem adalah sosiologi hukum. Tujuan sosiologi hukum bersifat praktis, dimana yang dimaksud adalah bahwa undang-undang yang dibentuk sungguh-sungguh cocok dengan kebutuhan-kebutuhan dan cita-cita suatu masyarakat tertentu .

Sumber/referensi:
Anshori, Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.

Comments

Popular posts from this blog

Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?

Pengertian Epistemologi

EMPAT POKOK PERSOALAN FILSAFAT