Ironi "Negara Hukum" Indonesia



Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam konstitusi kita UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga, Agustus 2001 yang lalu. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara kita harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian masalah- masalah yang berkenaan dengan individu, masyarakat dan Negara. Tetapi sampai saat ini dalam kenyataannya masyarakat seperti tidak percaya kepada hukum sebagai satu-satunya solusi atas permasalahan yang terjadi disekitarnya. Mungkin hal ini disebabkan karena sudah sangat kronisnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum, istilah ini tidak lazim dipakai dalam bahasa Indonesia dimana penyumbang terbesar krisis tersebut adalah dari para penegak hukumnya sendiri.
 Para pencari keadilan yang notebene adalah masyarakat kecil sering dibuat frustasi oleh para penegak hukum yang nyatanya lebih memihak pada golongan berduit. Sehingga orang sering menggambarkan kalau hukum Indonesia seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap hewan-hewan kecil , namun tidak mampu menahan hewan besar tetapi hewan tersebutlah yang mungkin menghancurkan seluruh jaring laba-laba. Contoh paling nyata adalah penanganan kasus-kasus korupsi, hampir sebagian besar permasalahan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi tidak pernah tersentuh oleh hukum. Apalagi jika kasus tersebut melibatkan "orang-orang besar" yang dekat dengan kekuasaan dan konglomerat. Kalaupun hal ini ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan, maka kelanjutan kasus tersebut semakin suram. Karena biasanya kasus-kasus yang melibatkan "orang-orang besar" akan di"peti-es"kan oleh kejaksaan dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau kalaupun sampai masuk ke pengadilan, maka akan dikenakan pemidanaan yang sangat ringan atau putusan bebas.
Saat ini sering kita menyaksikan peristiwa-peristiwa miris, penggusuran orang miskin kota, 'penggarukan' anak jalanan, 'penertiban' pedagang kaki lima, tetapi disisi lain penguasa malah mernbiarkan pencurian harta negara dan uang rakyat oleh koruptor, pemberian keringanan terhadap konglomerat hitam yang 'ngemplang' dana BLBl, pencabutan subsidi kepada rakyat, kasus busung lapar yang terjadi di NTT dan NTB yang menistakan pembangunan yang kita lakukan selama ini , industrialisasi pendidikan dan penjualan aset-aset negara kepada pihak swasta asing. Kesemuanya itu dilakukan oleh pemerintah dengan dalih untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain kita melihat proses dehumanisasi ini semakin cepat yang diakibatkan oleh kehancuran moral dan akhlak manusia. Manusia tidak lagi memiliki rasa empati terhadap manusia lainnya yang ditimpa kemalangan, di sisi lain negara telah tidak lagi "rnengurusi" rakyatnya. Masyarakat mulai frustasi dengan sistem yang dibuat oleh negara, karena jelas bahwa sistem yang ada sangat tidak memihak kepentingan orang banyak. Sistem tersebut lebih memihak kepada para pemodal, politisi busuk, konglomerat hitam, penjahat kernanusiaan, penjarah uang rakyat, dan penguasa yang menyembah berhala materialisme. Masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada keadilan yang ditegakkan oleh hukum, masyarakat juga tidak lagi mau memperhatikan nilai-nilai moral dan susila yang selama ini mapan. Kernudian kita rasakan bahwamasyarakat Indonesia sekarang ini mengarah pada pemikiran yang formalistik, intoleransi, kebekuan dan kejumudan, fanatisme buta, serta sernakin menguatnya paham-paham otoriter dan fasisme (Fakih, 2002: xiv).

Sumber/referensi:
Anshori, Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.


Comments

  1. Memang aktor yang mungkin berperan dalam perjalanan hukum di negeri ini. Tetapi, hukum pun bukan tak mungkin meliki celahnya sendiri untuk membukakan ruang yang sangat lapang bagi penyalahgunaan atas dirinya..

    Itu hanya pandangan dari musafir yang saya terima
    Have a nice day
    May Allah blessing you brother

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?

Pengertian Epistemologi

EMPAT POKOK PERSOALAN FILSAFAT