Azas Hukum

 
Pengertian azas hukum adalah prinsip -prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum atau pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum atau  titik tolak bagi pembentukan undang-undang dan interpretasi undang-undang atau prinsip-prinsip yang kedudukannya lebih tinggi daripada hukum yang ditentukan manusia, Ada tiga macam azas hukum (Huijbers, 1995: 82) :
1.     Azas objektif hukum yang bersifat moral. Prinsip ini telah ada pada para pemikir Zaman Klasik
2.     Azas objektif hukum yang bersifat rasional, yaitu prinsip-prinsip yang termasuk pengertian hukum dan aturan hidup bersama yang rasional. Prinsip-prinsip ini juga telah diterima sejak dahulu, akan tetapi baru diungkapkan secara nyata sejak mulainya zaman modem, yaitu sejak timbulnya negara-negara nasional dan hukum yang dibuat oleh kaum yuris secara profesional.
3.     Azas subjektif hukum yang bersifat moral dan rasional, yaitu hak-hak yang ada pada manusia dan yang menjadi titik tolakpembentukan hukum. Perkembangan hukum paling nampak pada bidang ini.

Sumber/referensi:         
Anshori, Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.




Comments

Popular posts from this blog

Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?

Pengertian Epistemologi

EMPAT POKOK PERSOALAN FILSAFAT