Azas Hukum
Pengertian azas hukum adalah prinsip -prinsip yang
dianggap dasar atau fundamen hukum atau pengertian dan nilai-nilai yang menjadi
titik tolak berpikir tentang hukum atau
titik tolak bagi pembentukan undang-undang dan interpretasi
undang-undang atau prinsip-prinsip yang kedudukannya lebih tinggi daripada
hukum yang ditentukan manusia, Ada tiga macam azas hukum (Huijbers, 1995: 82) :
1. Azas
objektif hukum yang bersifat moral. Prinsip ini telah ada pada para pemikir
Zaman Klasik
2. Azas
objektif hukum yang bersifat rasional, yaitu prinsip-prinsip yang termasuk
pengertian hukum dan aturan hidup bersama yang rasional. Prinsip-prinsip ini
juga telah diterima sejak dahulu, akan tetapi baru diungkapkan secara nyata
sejak mulainya zaman modem, yaitu sejak timbulnya negara-negara nasional dan
hukum yang dibuat oleh kaum yuris secara profesional.
3. Azas
subjektif hukum yang bersifat moral dan rasional, yaitu hak-hak yang ada pada
manusia dan yang menjadi titik tolakpembentukan hukum. Perkembangan hukum
paling nampak pada bidang ini.
Sumber/referensi:
Anshori,
Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.
Comments
Post a Comment