Hukum dan Kekuasaan



Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain sehingga sesuai dengan keinginan orang yang mempunyai kekuasaan tersebut. Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik terbentuknya, maupun akibat-akibatnya sesuai dengan keinginan pemilik kekuasaan. Kekuasaan politik bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara sebagai satusatunya institusi yang berkuasa. Dalam penggunaan kekuasaan harus ada penguasa dan sarana kekuasaan agar penggunaan kekuasaan itu berjalan dengan baik. Ossip K.Flechtheim membedakan kekuasaan politik atas:
1.     Bagian dari kekuasaan sosial yang khususnya terwujud dalam negara (kekuasaan negara atau state power), seperti lembaga pemerintahan.
2.     Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara, seperti partai politik, lembaga-Iembaga sosial yang mempengaruhi jalannya kekuasaan Negara.
Hukum berasal dari negara, dan yang berkuasa dalam suatu negara adalah pemerintah. Pemerintah melalui politiknya menetapkan hukum. Apakah ada hubungan antara hukum dan kekuasaan? Ada dua pandangan untuk menjawab hal ini:
1.     Hukum tidak sama dengan kekuasaan. Hal ini didasarkan pada dua alasan:
a)     Hukum kehilangan artinya jika disamakan dengan kekuasaan karena hukum bermaksud meneiptakan suatu masyarakat yang adil. Tujuan ini hanya tereapai jika pemerintah juga adil dan tidak semena-mena dengan kekuasaannya.
b)     Hukum tidak hanya membatasi kebebasan individual terhadap kebebasan individual yang lain, melainkan juga kebebasan (wewenang) dari yang berkuasa dalam negara.
2.     Hukum tidak melawan pemerintah negara, sebaliknya membutuhkannya guna mengatur hidup bersama. Yang dilawan adalah kesewenang-wenangan individual. Hal ini didasarkan pada dua alasan :
a)     Dalam masyarakat yang lua s, konflik hanya dapat diatasi oleh entitas yang berada di atas kepentingan individu-individu, yaitu pemerintah.
b)     Keamanan dalam hidup bersama hanya terjarnin bila ada pemerintah sebagai petugas tertib negara.
Sumber/referensi:
Anshori, Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.


Comments

Popular posts from this blog

Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?

Pengertian Epistemologi

EMPAT POKOK PERSOALAN FILSAFAT