Hukum dan Kekuasaan
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau
kelompok orang untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain sehingga sesuai
dengan keinginan orang yang mempunyai kekuasaan tersebut. Kekuasaan politik
adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik
terbentuknya, maupun akibat-akibatnya sesuai dengan keinginan pemilik
kekuasaan. Kekuasaan politik bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada
negara sebagai satusatunya institusi yang berkuasa. Dalam penggunaan kekuasaan
harus ada penguasa dan sarana kekuasaan agar penggunaan kekuasaan itu berjalan
dengan baik. Ossip K.Flechtheim membedakan kekuasaan politik atas:
1. Bagian
dari kekuasaan sosial yang khususnya terwujud dalam negara (kekuasaan negara
atau state power), seperti lembaga pemerintahan.
2. Bagian
dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara, seperti partai politik,
lembaga-Iembaga sosial yang mempengaruhi jalannya kekuasaan Negara.
Hukum berasal dari negara, dan yang berkuasa dalam
suatu negara adalah pemerintah. Pemerintah melalui politiknya menetapkan hukum.
Apakah ada hubungan antara hukum dan kekuasaan? Ada dua pandangan untuk
menjawab hal ini:
1. Hukum
tidak sama dengan kekuasaan. Hal ini didasarkan pada dua alasan:
a) Hukum
kehilangan artinya jika disamakan dengan kekuasaan karena hukum bermaksud
meneiptakan suatu masyarakat yang adil. Tujuan ini hanya tereapai jika
pemerintah juga adil dan tidak semena-mena dengan kekuasaannya.
b) Hukum
tidak hanya membatasi kebebasan individual terhadap kebebasan individual yang
lain, melainkan juga kebebasan (wewenang) dari yang berkuasa dalam negara.
2. Hukum
tidak melawan pemerintah negara, sebaliknya membutuhkannya guna mengatur hidup
bersama. Yang dilawan adalah kesewenang-wenangan individual. Hal ini didasarkan
pada dua alasan :
a) Dalam
masyarakat yang lua s, konflik hanya dapat diatasi oleh entitas yang berada di
atas kepentingan individu-individu, yaitu pemerintah.
b) Keamanan
dalam hidup bersama hanya terjarnin bila ada pemerintah sebagai petugas tertib
negara.
Sumber/referensi:
Anshori,
Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.
Comments
Post a Comment