Hukum Alam
Hukum alam atau hukum kodrat. Berbeda dengan hukum
positif sebagaimana diterima oleh orang dewasa ini, hukum alam yang diterima
sebagai hukum tersebut bersifat tidak tertulis. Hukum alam ditanggapi tiap-tiap
orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia
sendiri, yai tu kodratnya (Huijbers, 1995: 82). Huijbers (1995 : 82) membedakan
penggunaan istilah hukum alam dengan hukum kodrat. Menurut Huijbers istilah
yang benar untuk menyatakan hukum yang dimaksud adalah "hukum kodrat"
dan bukan "hukum alam". Huijbers menggunakan istilah tersebut
berdasarkan pengertian istilah latin lex naturalis (bhs. Inggris: natural
law) yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi "hukum
kodrat" dan bukan lex naturae (bhs.Inggris: law of nature) yang
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi "hukum alam". Secara
panjang lebar Huijbers menerangkan sebagai berikut:
Lex natura e merupakan
cara segala yang ada berjalan sesuai dengan aturan semesta alam. Menurut para
sofis Yunani (abad 5 SM) dan Thomas Hobbes, Ch. Darwin, H Spencer, dkk., hukum
alam itu menguasai kehidupan manusia juga seperti makhluk hidup lainnya yang
mengikuti kecenderungan-kecenderungan jasmaninya, contoh: sifat ketamakan,
kerakusan, saling memangsa, dan lain sebagainya. Sebaliknya, lex naturalis menandakan
bahwa terdapat tuntutan fundamental dalam hidup manusia yang menjadi nyata
dalam wujudnya sebagai makluk yang berakal budi. Dengan mengikuti lex
naturalis manusia tidak mengikuti nalurinya yang irasional, melainkan
pertimbangan akal budi dan rasa moral. Namun dalam lex naturalis juga
diakui bahwa hukum yang dianut bukanlah kegiatan rasional melulu. Hukum
itu merupakan bagian aturan alam semesta alam (natura) yang sebenarnya
merupakan suatu keseluruhan kosmis yang penuh rahasia yang tidak dapat
dijangkau oleh akal budi manusia.
Dalam Bahasa Indonesia, istilah "hukum
alam" lebih menandakan lex naturae dalam arti yang umum, yaitu
sebagai daya yang menyebabkan bahwa segala yang ada di dunia ini berjalan
menurut aturan yang telah ditetapkan. Karenanya untuk mengungkapkan arti lex
naturalis sebaiknya dipakai istilah lain yaitu hukum kodrat.
Hukum kodrat lebih kuat dari pada hukum positif,
sebab menyangkut makna kehidupan manusia sendiri. Karenanya hukum itu
mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai azas
bagi hukum yang dirumuskan dalam undangundang tersebut. Dengan kata lain hukum
adalah aturan, basis bagi aturan itu ditentukan dalarn aturan alamiah yang
terwujud dalam kodrat manusia.
Sumber/refernsi:
Anshori,
Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.
Comments
Post a Comment