Ironi "Negara Hukum" Indonesia
Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu yang
dinyatakan dalam konstitusi kita UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3)
yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga, Agustus 2001 yang lalu.
Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara
kita harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya hukum harus dijadikan
panglima dalam penyelesaian masalah- masalah yang berkenaan dengan individu,
masyarakat dan Negara. Tetapi sampai saat ini dalam kenyataannya masyarakat
seperti tidak percaya kepada hukum sebagai satu-satunya solusi atas
permasalahan yang terjadi disekitarnya. Mungkin hal ini disebabkan karena sudah
sangat kronisnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum, istilah ini
tidak lazim dipakai dalam bahasa Indonesia dimana penyumbang terbesar krisis
tersebut adalah dari para penegak hukumnya sendiri.
Para pencari
keadilan yang notebene adalah masyarakat kecil sering dibuat frustasi
oleh para penegak hukum yang nyatanya lebih memihak pada golongan berduit.
Sehingga orang sering menggambarkan kalau hukum Indonesia seperti jaring
laba-laba yang hanya mampu menangkap hewan-hewan kecil , namun tidak mampu
menahan hewan besar tetapi hewan tersebutlah yang mungkin menghancurkan seluruh
jaring laba-laba. Contoh paling nyata adalah penanganan kasus-kasus korupsi,
hampir sebagian besar permasalahan yang mengindikasikan adanya tindak pidana
korupsi tidak pernah tersentuh oleh hukum. Apalagi jika kasus tersebut
melibatkan "orang-orang besar" yang dekat dengan kekuasaan dan
konglomerat. Kalaupun hal ini ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan, maka
kelanjutan kasus tersebut semakin suram. Karena biasanya kasus-kasus yang
melibatkan "orang-orang besar" akan di"peti-es"kan oleh
kejaksaan dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau
kalaupun sampai masuk ke pengadilan, maka akan dikenakan pemidanaan yang sangat
ringan atau putusan bebas.
Saat ini sering kita menyaksikan peristiwa-peristiwa
miris, penggusuran orang miskin kota, 'penggarukan' anak jalanan, 'penertiban'
pedagang kaki lima, tetapi disisi lain penguasa malah mernbiarkan pencurian
harta negara dan uang rakyat oleh koruptor, pemberian keringanan terhadap
konglomerat hitam yang 'ngemplang' dana BLBl, pencabutan subsidi kepada rakyat,
kasus busung lapar yang terjadi di NTT dan NTB yang menistakan pembangunan yang
kita lakukan selama ini , industrialisasi pendidikan dan penjualan aset-aset
negara kepada pihak swasta asing. Kesemuanya itu dilakukan oleh pemerintah
dengan dalih untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain kita melihat proses dehumanisasi ini
semakin cepat yang diakibatkan oleh kehancuran moral dan akhlak manusia.
Manusia tidak lagi memiliki rasa empati terhadap manusia lainnya yang ditimpa
kemalangan, di sisi lain negara telah tidak lagi "rnengurusi"
rakyatnya. Masyarakat mulai frustasi dengan sistem yang dibuat oleh negara,
karena jelas bahwa sistem yang ada sangat tidak memihak kepentingan orang
banyak. Sistem tersebut lebih memihak kepada para pemodal, politisi busuk,
konglomerat hitam, penjahat kernanusiaan, penjarah uang rakyat, dan penguasa
yang menyembah berhala materialisme. Masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada
keadilan yang ditegakkan oleh hukum, masyarakat juga tidak lagi mau memperhatikan nilai-nilai moral dan susila yang selama ini mapan. Kernudian
kita rasakan bahwamasyarakat Indonesia sekarang ini mengarah pada pemikiran
yang formalistik, intoleransi, kebekuan dan kejumudan, fanatisme buta, serta
sernakin menguatnya paham-paham otoriter dan fasisme (Fakih, 2002: xiv).
Sumber/referensi:
Anshori,
Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.
Memang aktor yang mungkin berperan dalam perjalanan hukum di negeri ini. Tetapi, hukum pun bukan tak mungkin meliki celahnya sendiri untuk membukakan ruang yang sangat lapang bagi penyalahgunaan atas dirinya..
ReplyDeleteItu hanya pandangan dari musafir yang saya terima
Have a nice day
May Allah blessing you brother