Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?
Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?
Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam konstitusi
negara(UUD 1945) terdiri atas sebagai berikut.
1.Ketuhanan yang maha esa;
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.Persatuan Indonesia;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan;
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang
Berketuhanan yang Maha Esa. Negara
pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-ketuhanan yang Maha
Esa.Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan. Tuhan adalah
sebagai sang pencipta segala sesuatu(kausa prima). Kodrat alam
semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan makro kosmos,keteraturan segala
ciptaan,kesatuan saling hubungan dan saling ketergantungan antara satu dengan
yang lainnya,atau dengan lain perkataan kesatuan integral, pada hakikatnya
adalah merupakan kodrat ciptaan Tuhan yang Maha
Esa.(Parieta,1995:274). Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan
hak asasi manusia yang paling mutlak,karena langsung bersumber pada martabat
manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai mahluk ciptaan
Tuhan yang Maha Esa.Setiap umat beragaama memiliki kebebasan untuk menggali dan
meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agama.Ini memberikan
jaminan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia untuk memeluk agamanya. Dengan jaminan
ini,pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain dapat mengatur urusan
beragama penduduk.
NKRI Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara pancasila sebagai negara kebangsaan yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab,mendasarkan
nasionalisme(kebangsaan)berdasarkan hakikat kodrat manusia yang adil dan
beradab. Oleh karena itu,penjajahan atas bangsa adalah pelanggaran atas hak
kodrat manusia sebagai bangsa dan individu,dan tidak sesuai dengan peri
keadilan serta keadaban manusia.
NKRI Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berpersatuan. Negara
Indonesia adalah negara persatuan,dalam arti bahwa negara adalah merupakan
suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk negara baik individu maupun
masyarakat sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia. Hakikat negara persatuan
adalah bahwa negara adalah masyarakat itu sendiri.Masyrakat pada hakikatnya
mewakili diri pada penyelenggaraan negara,menata dan mengatur dirinya dalam
negara dalam mencapai suatu tujuan hidupnya. Negara kesatuan bukan dimaksudkan
merupakan suatu kesatuan dari negara bagian ( federasi), melainkan kesatuan
dalam arti keseluruhan unsur-unsur negara yang bersifat fundamental. Unsur-unsur
yang membentuk negara meskipun berbeda-beda, beraneka ragam, suku bangsa,
kebudayaan, agama, maupun golongan, namun merupakan suatu kesatuan dalam
kehidupan bersama yang disebut negara. Kesatuan dalam perbedaan itu bukanlah
berarti semua unsur negara melarutkan diri dalam negara, melainkan persatuan dalam
kebersamaan dalam mencapai tujuan,dalam meningkatkan kesejahteraan dan harkat
martabat kemanusiaannya.
NKRI Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkerakyatan. Negara
menurut filsafat pancasila adalah dari,oleh dan untuk rakyat.Hakikat rakyat
adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup
dalam suatu wilayah negara. Oleh karena itu negara harus sesuai dengan hakikat
rakyat.Rakyat adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai asal mula kekuasaan
negara.
NKRI Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkeadilan Sosial. Negara
pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial,yang berarti bahwa
negara sebagai penjelmaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa,sifat
kodrat individu dan mahluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan
dalam hidup bersama.Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara
harus terwujud suatu keadilan (keadilan sosial), yang meliputi tiga hal
yaitu:(1)keadilan distributive(keadilan
membagi), yaitu negara terhadap warganya, (2)keadilan
legal(keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati
peratutran perundangan, dan(3)keadilan
komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan
antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik(Notonegoro,1975).
Referensi :
Kaelan,(2014). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Comments
Post a Comment