Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?


 Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?

Setiap negara didirikan atas dasar falsafah negara atau dasar negara. Dasar negara merupakan perwujudan dari keinginan rakyatnya. Oleh karena itu, setiap negara mempunyai dasar negara yang berbeda-beda.
Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam konstitusi negara(UUD 1945) terdiri atas sebagai berikut.
1.Ketuhanan yang maha esa;
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.Persatuan Indonesia;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan;
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan yang Maha Esa. Negara pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-ketuhanan yang Maha Esa.Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan. Tuhan adalah sebagai sang pencipta segala sesuatu(kausa prima). Kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan makro kosmos,keteraturan segala ciptaan,kesatuan saling hubungan dan saling ketergantungan antara satu dengan yang lainnya,atau dengan lain perkataan kesatuan integral, pada hakikatnya adalah merupakan kodrat ciptaan Tuhan yang Maha Esa.(Parieta,1995:274). Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak,karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.Setiap umat beragaama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agama.Ini memberikan jaminan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia untuk memeluk agamanya. Dengan jaminan ini,pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain dapat mengatur urusan beragama penduduk.

NKRI Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara pancasila sebagai negara kebangsaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,mendasarkan nasionalisme(kebangsaan)berdasarkan hakikat kodrat manusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu,penjajahan atas bangsa adalah pelanggaran atas hak kodrat manusia sebagai bangsa dan individu,dan tidak sesuai dengan peri keadilan serta keadaban manusia.

NKRI Adalah Negara Kebangsaan Yang Berpersatuan. Negara Indonesia adalah negara persatuan,dalam arti bahwa negara adalah merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk negara baik individu maupun masyarakat sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia. Hakikat negara persatuan adalah bahwa negara adalah masyarakat itu sendiri.Masyrakat pada hakikatnya mewakili diri pada penyelenggaraan negara,menata dan mengatur dirinya dalam negara dalam mencapai suatu tujuan hidupnya. Negara kesatuan bukan dimaksudkan merupakan suatu kesatuan dari negara bagian ( federasi), melainkan kesatuan dalam arti keseluruhan unsur-unsur negara yang bersifat fundamental. Unsur-unsur yang membentuk negara meskipun berbeda-beda, beraneka ragam, suku bangsa, kebudayaan, agama, maupun golongan, namun merupakan suatu kesatuan dalam kehidupan bersama yang disebut negara. Kesatuan dalam perbedaan itu bukanlah berarti semua unsur negara melarutkan diri dalam negara, melainkan persatuan dalam kebersamaan dalam mencapai tujuan,dalam meningkatkan kesejahteraan dan harkat martabat kemanusiaannya.

NKRI Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan. Negara menurut filsafat pancasila adalah dari,oleh dan untuk rakyat.Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam suatu wilayah negara. Oleh karena itu negara harus sesuai dengan hakikat rakyat.Rakyat adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai asal mula kekuasaan negara.

NKRI Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial. Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial,yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa,sifat kodrat individu dan mahluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama.Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (keadilan sosial), yang meliputi tiga hal yaitu:(1)keadilan distributive(keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, (2)keadilan legal(keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peratutran perundangan, dan(3)keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik(Notonegoro,1975).

 Referensi :
 Kaelan,(2014). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.



Comments

Popular posts from this blog

EMPAT POKOK PERSOALAN FILSAFAT

Pengertian Epistemologi