Positivisme



    Positivisme dalam pengertian modem adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan hukurn-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-asul tertinggi (Muslehuddin, 1991: 27). Dengan kata lain, positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Teori ini dikembangkan oleh August Comte, seorang sarjana Perancis yang hidup pada tahun 1798 hingga 1857.
Dimulai dengan pertengahan kedua abad ke-19, positivism menjalar ke dalam segala cabang ilmu pengetahuan sosial, termasuk ilmu pengetahuan hukum. ia berusaha untuk mendepak pertimbanganpertimbangan nilai-nilai dari ilmu Yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobak tatanan hukum positif. Para positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu
ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara. Positivisme hukum ada 2 bentuk, yaitu positivisme yuridis dan positivisme sosiologis:

A.    Positivisme yuridis
Dalam perspektif positivisme yuridis, hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri yang perlu diolah secara ilmiah. Tujuan postivisme yuridis adalah pembentukan struktur-struktur rasional system-sistem yuridis yang berlaku. Dalam praksisnya konsep ini menurunkan suatu teori bahwa pembentukan hukum bersifat professional yaitu hukum merupakan ciptaan para ahli hukum.
Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah:
·     Hukum adalah sama dengan undang-undang, ini didasarkan pemikiran bahwa hukum muncul    berkaitan dengan Negara, sehingga hukum yang benar adalah hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·       Tidak ada hubungan mutlak' antara hukum dan moral. Hukum adalah ciptaan para ahli hukum belaka.
·       Hukum adalah suatu closed logical system . Untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral melainkan cukup disimpulkan dari undang-undang. Tokohnya adalah: R. von Jhering dan John Austin (analytical jurisprudence).
B.    Positivisme sosiologis
Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat. Keterbukaan tersebut menurut positivisme sosiologis harus diselidiki melalui metode ilmiah. Tokohnya adalah Auguste Comte (17891857) yang menciptakan ilmu pengetahuan baru, sosiologi.

Sumber/referensi:
Anshori, Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.

Comments

Popular posts from this blog

Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?

Pengertian Epistemologi

EMPAT POKOK PERSOALAN FILSAFAT