Positivisme
Positivisme dalam pengertian modem adalah suatu
sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena
yang bisa diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan
hukurn-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi
sebab-sebab atau asal-asul tertinggi (Muslehuddin, 1991: 27). Dengan kata lain,
positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori
dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Teori ini dikembangkan oleh
August Comte, seorang sarjana Perancis yang hidup pada tahun 1798 hingga 1857.
Dimulai dengan pertengahan kedua abad ke-19,
positivism menjalar ke dalam segala cabang ilmu pengetahuan sosial, termasuk
ilmu pengetahuan hukum. ia berusaha untuk mendepak pertimbanganpertimbangan
nilai-nilai dari ilmu Yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada
analisa, dan mendobak tatanan hukum positif. Para positivis
mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum
positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara.
la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan
sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu
ketaatan
kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara. Positivisme hukum ada 2
bentuk, yaitu positivisme yuridis dan positivisme sosiologis:
A. Positivisme
yuridis
Dalam perspektif positivisme yuridis, hukum
dipandang sebagai suatu gejala tersendiri yang perlu diolah secara ilmiah.
Tujuan postivisme yuridis adalah pembentukan struktur-struktur rasional
system-sistem yuridis yang berlaku. Dalam praksisnya konsep ini menurunkan
suatu teori bahwa pembentukan hukum bersifat professional yaitu hukum merupakan
ciptaan para ahli hukum.
Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah:
· Hukum
adalah sama dengan undang-undang, ini didasarkan pemikiran bahwa hukum
muncul berkaitan dengan Negara,
sehingga hukum yang benar adalah hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
· Tidak
ada hubungan mutlak' antara hukum dan moral. Hukum adalah ciptaan para ahli
hukum belaka.
·
Hukum adalah suatu closed logical
system . Untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial,
politik dan moral melainkan cukup disimpulkan dari undang-undang. Tokohnya
adalah: R. von Jhering dan John Austin (analytical jurisprudence).
B. Positivisme
sosiologis
Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum
dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum
bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat. Keterbukaan tersebut menurut
positivisme sosiologis harus diselidiki melalui metode ilmiah. Tokohnya adalah
Auguste Comte (17891857) yang menciptakan ilmu pengetahuan baru, sosiologi.
Sumber/referensi:
Anshori,
Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.
Comments
Post a Comment