MAFIA PERADILAN
Masalah yang sering menjadi sorotan sejak dulu
adalah mandulnya institusi penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Pengacara
seakan menjadi satu jejaring (baca: mafia) peradilan yang terus mencari "rnangsa"
yang notabene para pencari keadilan. Uang menjadi suatu ha] yang sangat
prinsipil dalam penyelesaian persoalan persoalan hukum. Azas peradilan yang
sederhana, cepat dan biaya ringan hanya menjadi slogan saja, karena
kenyataannya malah berbelit-belit, lama dan mahal. Peradilan menjadi seperti
kantor lelang yang menjajakan "dagangan-hukumnya" dengan variasi
harga dengan penawaran tertinggi.
Istilah mafia yang mungkin kita kenal selama ini
adalah cerita cerita tentang mafia Sisilia di Italia yang menjalankan kejahatan
secara terorganisasi. Kita disini menggunakan kata "mafia" untuk menunjuk
pad a praktik korup peradilan, karena kata ini dianggap mewakili jejaring
korupsi di lingkup peradilan dan penegak hukum. Kata ini menunjuk pada satu
bentuk korupsi yang dilakukan dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke
Pengadilan (disini termasuk Hakim dan Panitera), yang juga melibatkan
Pengacara. Yang sering dijadikan apologi oleh para petinggi penegak hukum
tersebut adalah perilaku korup tersebut dilakukan oleh oknum, bukan institusi.
Tetapi pertanyaannya jika yang melakukan perilaku korup tersebut adalah semua
orang yang ada dalam institusi, sulit kita membedakan apakah ini oknum ataukah
memang institusinya yang bobrok.
Sumber/referensi:
Anshori,
Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.
Comments
Post a Comment