kelompok kekerabatan
Kelompok
dan Sistem Kekerabatan
A.Pengertian
kelompok kekerabatan
Kelompok
kekerabatan adalah yang meliputi orang-orang yang mempunyai kakek bersama, atau
yang percaya bahwa mereka adalah keturunan dari seorang kakek bersama menurut
perhitungan garis patrilinear(kebapaan).[1]
Suatu kelompok
adalah kesatuan individu yang di ikat oleh sekurang-kurangnya 6 unsur, yaitu:
1) Sistem
norma-norma yang mengatur tingkah laku warga kelompok;
2) Rasa
kepribadian kelompok yang disadari semua warganya;
3) Interaksi yang
intensif antar warga kelompok;
4) Sistem hak
dan kewajiban yang mengatur interaksi antar warga kelompok;
5) Pemimpin yang
mengatur kegiatan-kegiatan kelompok;dan
6) Sistem hak
dan kewajiban terhadap harta produktif, harta konsumtif, atau harta pusaka
tertentu.
Dengan demikian
hubungan kekerabatan merupakan unsur pengikat bagi suatu
kelompok kekerabatan. Biasanya tidak semua
kelompok kekerabatan mempunyai 6 unsur tersebut.
Mudrok
membedakan antara 3 kategori kelompok kekerabatan berdasarkan fungsi-fungsi
sosialnya yaitu:
1) Kelompok
kekerabatan berkorporasi, biasanya mempunyai ke 6 unsur tersebut.Istilah
berkorporasi umumnya menyangkut 6 unsur tersebut yaitu adanya hak bersama atas
sejumlah harta.
2) Kelompok
kekerabatan kadangkala, yang sering kali tidak memiliki 6 unsur tersebut,
terdiri dari banyak anggota,sehingga interaksi yang terus-menerus dan intensif
tidak mungkin lagi, tetapi hanya berkumpul kadang-kadang saja.
3) Kelomok
kekerabatan menurut adat,biasanya tidak memiliki unsur pada yang ke 4,5 dan 6
bahkan. Tiga kelompok kelompok ini bentuknya
sudah sedemikian besar, sehingga warganya seringkali sudah tidak
mengenal.Rasa kepribadian seringkali juga di tentukan oleh tanda-tanda adat
tersebut.
Kelompok
kekerabatan yang termasuk golongan pertama adalah kindred dan keluarga luas,
sedang golongan kedua termasuk deme, keluarga ambliniel kecil, keluarga
ambliniel besar, klen kecil, klen besar, frati dan paroh masyarakat.[2]
Kindret yakni,
berkumpulnya orang-orang saling membantu dan melakukan kegiatan-kegiatan
bersama saudara, sepupu,kerabat isteri, kerabat yang lebih tua dan muda. Di
mulai dari seorang warga yang memprakarsai suatu kegiatan. Dan biasanya
hubungan kekerabatan ini di manfaatkan untuk memperlancar bisnis seseorang.
Keluarga luas
yakni, kekerabatan ini terdiri dari lebih dari satu keluarga inti. Terutama di
daerah pedesaan, warga keluarga luas umumnya masih tiggal berdekatan dan
seringkali bahkan
masih tinggal bersama-sama dalam
satu rumah. Kelompok kekerabatan berupa keluarga luas biasanya dikepalai oleh
anggota pria yang tertua. Dalam berbagai masyarakat di dunia, ikatan keluarga
luas sedemikian eratnya, sehingga mereka tidak hanya tinggal bersama dalam satu
rumah besar, tetapi juga merupakan satu rumah tangga dan berbuat seakan-akan
mereka merupakan satu keluarga inti.
B.Sistem
kekerabatan
Kekerabatan
adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki
hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah,
ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan
seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok
kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar.
Menurut
Keesing “Sistem kekerabatan adalah hubungan berdasarkan pada model hubungan
yang dipandang ada antara seorang ayah dengan anak serta antara seorang ibu
dengan anak”.
Dari
beberapa definisi sistem kekerabatan diatas,maka dapat saya simpulkan bahwa
sistem kekerabatan adalah bagaimana keadaan,kondisi,dan hubungan antar
sekumpulan keluarga yang memiliki hubungan darah ataupun hubungan perkawinan.
1.Perkawinan
Perkawinan dapat
di asumsikan sebagai keterkaitan seorang pria dan wanita untuk menjalin
hubungan dan hidup bersama untuk mencapai tujuan bersama.[3]
Upacara perkawinan adalah salah satu momentum penting dalam kehidupan manusia
di Indonesia, entah apapun suku bangsa ras dan golongannya. Proses perkawinan
bukan hanya melibatkan 2 orang pemuda dan pemudi,melainkan dua keluarga besar.
Dimulai dari perkenalan secara mendalam, pasangan yang ingin melanjutkan
hubungannya sampai ke jenjang pernikahan harus melalui berbagai tahapan dan
ritual, baik secara agama maupun budaya. Secara agama, calon pengantin harus
mengurus
beberapa persyaratan di kantor
urusan agama(bagi yang muslim) atau di gereja bagi yang nasrani. Secara budaya,
khususnya budaya jawa, calon pengantin harus melewati beberapa acara adat.[4]
Unsur-unsur yang harus ada dalam perkawinan adalah
sebagai berikut:
1.Calon
pengantin laki-laki; 3.Ijab
qabul(serah terima) 5.Saksi
2.Calon
pengantin perempuan; 4.Wali
Upacara
perkawinan bagi masyarakat jawa juga merupakan sarana untuk menunjukan
kesuksesan, dimana masyarakat luas dapat mengetahui yang punya kerja. Oleh karena itu,biasanya
tempat perheletan dan jenis suguhan menjadi persoalan yang utama bagi yang
punya kerja. Status sosial akan tampak disini. Dimulai dari unjukan atau
miniman dengan snacknya,sup,dahar(makan)berupa nasi,dan lauk pauknya,es,baru
kondur(pulang). Cindera mata juga diberikan, kadang makanan(roti).
2. Pembatasan jodoh dalam
perkawinan
Pembatasan jodoh
dalam perkawinan masih di terapkan oleh beberapa kelompok masyarakat, salah
satunya adalah pada kelompok bangsawan, kelompok yang masih memakai sistem
kasta dan lain sebagainya. Anak dari keluarga bangsawan akan di jodohkan dengan
anak bangsawan lagi,dan tidak mungkin anak bangsawan akan dijodohkan dengan
orang yang status sosialnya dibawah mereka. Mereka akan menjodohkan putra-putri
mereka dengan putra-putri para bangsawan lainnya.
Begitupun dalam
kelompok yang menggunakan sistem kasta. Mereka akan menjodohkan putra-putri
mereka dengan putra-putri dari kasta yang sama dan tidak akan mungkin mereka
menjodohkan putra putri mereka dengan keluarga yang berbeda kastanya.
Contohnya: Keluarga dari kasta brahmana tidak akan menjodohkan putra-putrinya
dengan keluarga dari kasta waisya ataupun dari kasta ksatria, begitupun
sebaliknya.
3.Keluarga
A.Pengertian keluarga
Keluarga adalah
satuan sosial terkecil yang dimiliki manusia sebagai mahluk sosial, yang di
tandai adanya kerja sama ekonomi. Keluarga adalah unit komunitas terkecil yang
terdiri atas suami(ayah), isteri(ibu), dan anak,yang diikat oleh perkawinan
yang sah baik dari segi agama, hukum, maupun pemerintah. Peran dan fungsi
keluarga sangatlah penting di dalam keluargalah empat penyemaian benih-benih
calon pemimpin bangsa masa depan. Didalam keluarga pulalah, proses
pembelajaran(socialization) pertama kali bagi calon manusia di mulai. Proses
pembelajaran yang meliputi internalisasi nilai-nilai di dalam
keluarga,menjadikan bayi(calon manusia)itu berkembang,apakah ia akan menjadi
islam, yahudi, nasrani, atau majusi begitu bahasa agamanya. Bahasa lain
mengatakan bahwa calon manusia itu ibarat kain putih, keluargalah yang
menjadikan kain itu bisa tertulis dengan tinta emas,tinta biru,atau tinta
hitam. Keberadaan keluarga itu sangat penting,dari sisnilah asal mula
perdamaian dan dari sinilah asal mula peperangan. Karena baik perdamaian maupun
peperangan sangat bergantung pada tipikal manusianya, dan tipikal manusia itu
di bentuk di dalam keluarga.
B.Fungsi keluarga
Secara umum
fungsi keluarga meliputi pengaturan seksual, reproduksi, sosialisasi,
pemeliharaan, penempatan anak dalam masyarakat, pemuas kebutuhan perseorangan
dan kontrol sosial.[5]
Dibawah ini akan di jelaskan
beberapa fungsi keluarga yang terpenting.
1.Fungsi
reproduksi
Reproduksi
termasuk salah satu peran gender(gender role). Peran reproduksi berkaitan erat
dengan pekerjaan yang berkaitan dengan alat-alat reproduksi yang di berikan
Allah SWT.
Reproduksi
adalah kegiatan antara suami isteri dengan harapan menghasilkan seorang
keturunan baru. Pandangan mengenai kehadiran anggota baru(anak)ada
bermacam-macam, ada yang memandang sebagai penunjang(banyak anak banyak
rejeki), ada yang memandang sebagai jaminan hari tua, ada yang bermotivasi
agama(anak adalah amanah tuhan), ada alasan kesehatan,ada pula yang memandang
anak sebagai bencana atau mala petaka. Masyarakat di Eropa dan Amerika
memandang kehadiran anak lebih dari tua dapat mengubah status sosialnya, hal
ini terkait dengan teori kapilaritas dalam masalah kependudukan.
Jadi menurut
saya pribadi, fungsi reproduksi ini adalah dimana keluarga berfungsi untuk
melahirkan keturunan yang baik, patuh terhadap ajaran agama, negara,bangsa dan
orang tua. Di dalam keluarga juga menentukan bagaimana kriteria, sikap, dan
perilaku anak.karena tulah disebutkan bahwa anak adalah cerminan orang tuanya.
2. Fungsi
pengaturan seksual
Kurang tepat
kiranya bila seksualitas hanya di artikan sebagai sesuatu yang berhubungan
dengan senggama(coitus), kehamilan dan persalinan saja, tetapi perilaku seksual
manusia mencakup kepribadian, sikap dan seluruh perilakunya
sehari-hari.Sehingga perilaku seksual manusia adalah aktivitas antara dua orang
yang berlainan jenis yang mempengaruhi kegiatan seksual serta dipengaruhi oleh
faktor biologis, psikologis dan sosial. Ketiga factor ini berpengaruh secara
simultan sepanjang hayat. Seks adalah bagian dari dorongan naluriah yang
membentuk suatu sistem perilaku tertentu yang mulai timbul secara aktif sejak
permulaan masa remaja. Cara-cara penyaluran dorongan seks ini antara lain di
pengaruhi oleh faktor pendidikan orang tua serta lingkungan budaya.
Perilaku seksual
manusia pada dasarnya dapat di bedakan menjadi dua,yakni perilaku seksual yang
normal dan perilaku seksual yang abnormal atau menyimpang.
1) Perilaku seksual yang normal,artinya hubungan
seks antara seorang pria dewasa dengan wanita dewasa baik atas dorongan
seksnya,pasangannya,maupun caranya adalah normal dan bertanggung jawab. Yang
disebut normal disini adalah: hubungan seks yang tidak menimbulkan efek yang merugikan, baik bagi diri
sendiri maupun pasangannya dan tidak menimbulkan konflik-konflik psikis, serta
tidak bersifat paksaan atau perkosaan.Sedangkan yang di maksud bertanggung
jawab adalah bila kedua pihak menyadari akan konsekuensinya dan berani memikul
tanggung jawab atas perbuatannya itu. Baik laki-laki ataupun perempuan harus
menyadari bahwa hibungan seks itu harus dilaksanakan dalam batas-batas norma
susila sesuai dengan norma agama dan norma masyarakat. Oleh karena itu,hubungan
seks harus berada dalam suatu ikatan perkawinan yang sah. Tak dapat di
bayangkan kekacauan yang akan terjadi apabia tidaka ada pengaturan seksual.
Misalnya jika anak tidak mempunyai ayah yang sah,atau ayahnya salah,maka
kewajiban-kewajiban orang tua akan menjadi kacau dan tidak dijalankan dengan
baik.
2) Perilaku
seksual yang abnormal(menyimpang), adalah bila hubungan seks antara pria dewasa
dengan wanita dewasa yang :dorongan seksualnya,pasangannya, atau caranya tidak
normal. Jadi ada 3 penyimpangan,yakni(1)dorongan seks yang abnormal,
(2)pasangan seksual yang abnormal, (3)cara-cara melakukan hubungan seksual yang
abnormal.
Referensi
:
1)
Ihroni, TO. (2006). Pokok-pokok
Antropologi Budaya. Jakarta: Yayasan Obor
2)
Koentjaraningrat. (1998). Pengantar
Antropologi II. Jakarta: PT Renika Cipta
3)
Mawardi. (2009). Ilmu Sosial Dasar.
Bandung: CV.Pustaka Setia
4)
Ismawati, Esti. (2012). Ilmu Sosial
Budaya Dasar. Penerbit ombak.
5) Soelaeman, M.Munandar. (2006). Ilmu Sosial Dasar Teori dan Konsep Ilmu
Sosial. Bandung: PT. Refika Aditma
[1]
TO Ihroni,Pokok-pokok Antropologi Budaya,Yayasan
Obor,Jakarta,2006,hlm159.
[3]
Mawardi, Ilmu Sosial Dasar, CV. Pustaka
Setia, Bandung, 2009, hlm215.
[4]
Esti ismawati, Ilmu Sosial Budaya Dasar,
penerbit ombak, 2012, hlm133.
[5]
M.Munandar-Soelaeman,Ilmu Sosial Dasar
Teori dan Konsep Ilmu Sosial,PT. Refika Aditma,Bandung,2006,hlm115.
Comments
Post a Comment