Hukum
Hakikat hukum dapat dijelaskan dengan cara memberikan
suatu definisi tentang hukum. Sampai saat ini menurut Apeldoom sebagaimana dikutipnya
dari Immanuel Kant, para ahli hukum masih mencari tentang apa definisi hukum (Noch
suchen die juristen eine Definitionzu ihrem BegrifJe von Recht). Definisi
tentang hukum yang dikemukakan para ahli hukum sangat beragam,
bergantung dari sudut mana mereka melihatnya. Ahli hukum Belanda J. van Kan
(1983) mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan
yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang
dalam masyarakat. Pendapat tersebut mirip dengan definisi dari Rudolf
van Jhering yang menyatakan bahwa hukum adalah kese1uruhan norma-norma
yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Hans Kelsen menyatakan
hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berperilaku. Pendapat ini
didukung oleh ahli hukum Indonesia Wirjono Projodikoro (1992) yang menyatakan
bahwa hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang
sebagai anggota suatu masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum
ialah menjamin keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib masyarakat itu.
Se1anjutnya O. Notohamidjojo (1975) berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan
peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk
kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antar negara, yang berorientasi
pada dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan damai dalam
masyarakat.
Definisi-definisi tersebut menggambarkan betapa luas
sesungguhnya hukum itu. Keluasan bidang hukum itu dilukiskan oleh Pumadi
Purbaearaka dan Soerjono Soekanto (1986) dengan menyebut sembilan arti hukum.
Menurut mereka hukum dapat diartikan sebagai: (1) ilmu pengetahuan, yaitu
pengetahuan yang tersusun seeara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran; (2)
disiplin, yaitu suatu sistem ajaran kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi;
(3) norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilakuan yang pantas
atau diharapkan; (4) tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat norma-norma
hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk
tertulis; (5) petugas, yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang
berhubungan dengan penegakan hukum (Iawenforcement officer); (6)
keputusan penguasa, yaitu hasil proses diskresi; (7) proses pemerintahan, yaitu
proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan;
(8) sikap tindaktanduk atau perikelakuan "teratur", yaitu
perikelakuan yang diulangulang dengan eara yang sama yang bertujuan untuk
meneapai kedamaian; dan (9) jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari
konscpsikonsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk. Dengan demikian
apabila kita ingin mendefinisikan hukum seeara memuaskan, kita harus dapat
merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.
Suatu pekerjaan yang tidak mudah!.
Walaupun hukum dapat didefinisikan menurut sekian
banyak pengertian, tetapi seeara umum hukum dipandang sebagai norma, yaitu
norma yang mengandung nilai-nilai tertentu. Jika kita batasi hukum dalam
pengertian sebagai norma, tidak lalu berarti hukum identik dengan norma. Norma
adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Dengan demikian, norma hukum
hanyalah salah satu saja dari sekian banyak pedoman tingkah laku itu.
Di luar norma hukum terdapat norma-norma lain.
Purbaearaka dan Soekanto (1989) menyebutkan ada empat norma, yaitu (I) kepereayaan;
(2) kesusilaan; (3) sopan santun; dan (4) hukum. Tiga norma yang disebutkan
dimuka dalam kenyataannya belum dapat mernberikan perlindungan yang memuaskan
sehingga diperlukan norma yang keempat, yaitu norma hukum. Menurut Sudikno
Mertokusumo (1991) penyebabnya adalah: (1) masih banyak kepentingan-kepentingan
lain manusia yang memerlukan perlindungan, tetapi belum mendapat perlindungan dari
ketiga norma sosial tersebut; (2) kepentingan-kepentingan manusia yang telah
mendapat perlindungan dari ketiga norma sosial tersebut belum eukup terlindungi,
karena dalam hat terjadi pelanggaran, reaksi atau sanksinya dirasakan belum
eukup memuaskan. Sebagai eontoh, norma kepereayaan tidak memberikan sanksi yang
dapat dirasakan seeara langsung didunia ini. Demikian pula jika norma
kesusilaan dilanggar, hanya akan menimbulkan rasa malu atau penyesalan bagi
pelakunya, tetapi dengan tidak ditangkap dan diadili nya pelaku tersebut,
masyarakat mungkin akan merasa tidak aman.
Perlindungan yang diberikan oleh norma hukum dikatakan
lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain, tidak lain karcna
pelaksanaan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan
norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma hukum itu dapat
dipaksakan. Apabila tidak dilaksanakan, pada prinsipnya akan dikenakan sanksi oleh
penguasa. Di sini terlihat betapa erat hubungan antara hukum dan kekuasaan itu.
Kekuasaan yang dimiliki itupun terbatas sifatnya sehingga
norma hukum yang ingin ditegakkannya pun memiliki daya jangkau yang terbatas.
Kcndati demikian, bukan tidak mungkin terdapat norma- norma hukum yang berlaku
universal dan abadi (tidak dibatasi oleh ruang dan waktu), yang oleh sebagian
ahli hukum disebut dengan hukum kodrat atau hukum alam. Dari sini timbul
hubungan yang erat antara hukum kodrat dengan hukum positif.
Sumber/
referensi:
Anshori,
Abdul Ghofur. (2006). Filsafat hukum, sejarah, aliran dan pemaknaan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University. Press.
Comments
Post a Comment