Hakikat dan bentuk negara



Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (1) ditentukan bahwa Negara adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik. Berdasarkan ketentuan pasal ini jelas bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
Hakikat negara kesatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk-nya,yaitu  rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis,suku bangsa,golongan,kebudayaan, serta agama. Wilayah,yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula. Oleh karena itu negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan,satu tertib hukum yaitu tertib  hukum nasional,satu bangsa yaitu Indonesia.
Pengertian ‘persatuan Indonesia’ lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita republik Indonesia  tahun II No. 7,bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara Indonesia dipergunakan aliran pengertian ‘negara persatuan’yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi,’negara persatuan’bukanlah negara yang berdasarkan individualisme,sebagaimana di terapkan di negara liberal,dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja. Negara  persatuan pada hakikatnya mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Oleh karena itu,negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama,negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong menolong untuk mewujudkan suatu kesejahteraan bersama melalui suatu keadilan sosial.


Comments

Popular posts from this blog

Apa itu Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI)?

Pengertian Epistemologi

EMPAT POKOK PERSOALAN FILSAFAT