Hakikat dan bentuk negara
Dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (1) ditentukan bahwa Negara adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik. Berdasarkan ketentuan
pasal ini jelas bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, bentuk pemerintahan
Indonesia adalah Republik.
Hakikat negara kesatuan dalam
pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur
yang membentuk-nya,yaitu rakyat yang
terdiri atas berbagai macam etnis,suku bangsa,golongan,kebudayaan, serta agama.
Wilayah,yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat
dan karakter yang berbeda-beda pula. Oleh karena itu negara persatuan adalah
merupakan satu negara, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti
negara serikat, satu pemerintahan,satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasional,satu bangsa yaitu Indonesia.
Pengertian ‘persatuan Indonesia’ lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam
pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita republik Indonesia tahun II No. 7,bahwa bangsa Indonesia
mendirikan negara Indonesia dipergunakan aliran pengertian ‘negara persatuan’yaitu negara yang
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi,’negara persatuan’bukanlah negara yang
berdasarkan individualisme,sebagaimana di terapkan di negara liberal,dimana
negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja. Negara persatuan pada hakikatnya mendasarkan pada
hakikat sifat kodrat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Oleh karena
itu,negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama,negara
yang berdasarkan kekeluargaan, tolong menolong untuk mewujudkan suatu
kesejahteraan bersama melalui suatu keadilan sosial.
Comments
Post a Comment